Cek Disini, Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2021

- 11 September 2020, 20:24 WIB
Agenda libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021 sudah disahkan.
Agenda libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021 sudah disahkan. /Toni Kamajaya/Pixabay

Muhadjir mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasarkan atas berbagai pertimbangan.

Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

Baca Juga: Update Sebaran Corona di Indonesia Hari Jum'at 11 September 2020, Kasus Baru di 34 Provinsi

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," kata Muhadjir.

Penetapan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.***(Dini Yustiani)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x