Cek Disini, Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2021

- 11 September 2020, 20:24 WIB
Agenda libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021 sudah disahkan.
Agenda libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021 sudah disahkan. /Toni Kamajaya/Pixabay

ZONABANTEN.com – Meski tahun 2021 masih beberapa bulan lagi, namun Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021.

Keputusan ini tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri setelah melakukan rapat koordinasi terkait penetapan hari libur dan cuti bersama 2021.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan total hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan di tahun 2021, sebanyak 23 hari.

Baca Juga: Sinopsis Film Arsenal, Mafia VS Pengusaha Sukses di Trans TV

Dikutip dari jurnalgaya.com, Muhadjir menyebutkan ada sejumlah perubahan dari rencana awal untuk hari libur dan cuti bersama di tahun depan.

Untuk hari raya Idul Fitri, akan mengalami pergeseran hari libur yang semula dimulai sejak tanggal 10-17 Mei, akan berubah dan dimulai pada 12-19 Mei.

"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Muhadjir melalui rilis, Jumat 11 September 2020.

Baca Juga: Kompak : Ada Dugaan Pungli Parkir di Ruko Barcelona

Sementara untuk libur Natal pemerintah menetapkan tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember. Padahal semula cuti bersama hanya ada di tanggal 24 Desember.

"Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasarkan atas berbagai pertimbangan.

Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

Baca Juga: Update Sebaran Corona di Indonesia Hari Jum'at 11 September 2020, Kasus Baru di 34 Provinsi

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," kata Muhadjir.

Penetapan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.***(Dini Yustiani)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x