Fatwa Terbaru: MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Agresi Israel

- 12 November 2023, 10:35 WIB
MUI keluarkan fatwa tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
MUI keluarkan fatwa tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina /mui.or.id

ZONABANTEN.com - Meski tidak secara langsung melakukan pembelaan terhadap Palestina dari serangan Israel, pro Palestina dari setiap warga manca negara di dunia ini, melakukan beberapa hal lain sebagai bentuk dukungan mereka terhadap Palestina. Di negara Indonesia sendiri misalnya, satu minggu yang lalu pemerintah telah mengirimkan bantuan sebanyak 51, 5 ton ke Palestina, menggelar aksi demonstrasi di Monas, pembacaan doa bersama sesuai keyakinan agama masing-masing, serta maraknya slogan Palestina dan gambar semangka di media sosial.

Bahkan, di kota atau di desa-desa terpencil sekalipun juga turut menggalang dana untuk korban Palestina.

Tidak hanya itu, belakangan ini imbauan untuk tidak membeli produk Israel juga ramai disuarakan.

Hingga kemudian, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Kecam Keras Serangan Israel ke Palestina: Indonesia Tidak Akan Tinggal Diam

Fatwa ini mengimbau umat Islam agar berhenti mengonsumsi produk perusahaan pendukung Israel.

Ketetapan itu dibacakan langsung oleh ketua MUI Bidang Fatwa sekaligus Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta, Prof. Asroru Niam Sholeh pada Jumat, 10 November 2023, di kantor MUI Pusat, Jakarta.

“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," ujar Prof Niam.

Bahkan, secara tegas ketua MUI bidang fatwa itu mengharamkan adanya dukungan terhadap Israel baik bantuan secara langsung ataupun tidak.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel itu hukumnya haram," imbuhnya.

Baca Juga: Mengenal Arti dan Sejarah Slogan 'From River To The Sea' dalam Konflik Palestina-Israel, Ini Penjelasannya

Sebaliknya, fatwa tersebut mewajibkan untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel.

Bentuk dukungan itu sebagaimana halnya yang telah disebutkan di atas, yaitu berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk disalurkan kepada warga Palestina.

“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," tegas Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu.

Melalui fatwa ini, MUI juga menghimbau agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB, ataupun kepada negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel.

Dalam acara pembacaan keputusan hukum itu, turut hadir Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakm, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat, Komisioner BAZNAS Rizaluddin Kurniawan, para pengurus BAZNAS, serta Komisi Fatwa MUI.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah