Bahkan, secara tegas ketua MUI bidang fatwa itu mengharamkan adanya dukungan terhadap Israel baik bantuan secara langsung ataupun tidak.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel itu hukumnya haram," imbuhnya.
Sebaliknya, fatwa tersebut mewajibkan untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel.
Bentuk dukungan itu sebagaimana halnya yang telah disebutkan di atas, yaitu berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk disalurkan kepada warga Palestina.
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," tegas Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu.
Melalui fatwa ini, MUI juga menghimbau agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB, ataupun kepada negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel.
Dalam acara pembacaan keputusan hukum itu, turut hadir Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakm, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat, Komisioner BAZNAS Rizaluddin Kurniawan, para pengurus BAZNAS, serta Komisi Fatwa MUI.***