Profil Jendral Agus Subiyanto, Calon Tunggal Pengganti Panglima TNI

- 31 Oktober 2023, 17:19 WIB
Jendral TNI Agus Subiyanto saat resmi dilantik sebagai Kasad oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2023/Admin TNI AD
Jendral TNI Agus Subiyanto saat resmi dilantik sebagai Kasad oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2023/Admin TNI AD /

ZONABANTEN.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon tunggal pengganti Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Selasa, 31 Oktober 2023.

Hal tersebut berdasarkan isi Surat Presiden (Surpres) tentang calon Panglima TNI yang diserahkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin, 30 Oktober 2023 kemarin.

“Pimpinan DPR sudah menerima Surpres dari Presiden terkait dengan usulan pengganti calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden, yang mana Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun," kata Puan Maharani, dilansir ZONABANTEN.com dari laman resmi DPR RI.

Baca Juga: Momen Lucu Anies Baswedan Dikenal 3 Bocah Kelas 5 SD Lewat Tik-Tok, Begini Ceritanya!

“Pada Kesempatan ini, saya akan mengumumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksama Yudo Margono. Nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jendral TNI Agus Subiyanto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat”, ujar Puan.

Diketahui, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, yang resmi menjabat sebagai Panglima pada Desember 2022, dan bakal pensiun pada 26 November 2023 atau saat dia tepat berusia 58 tahun. Hal ini juga diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.

Oleh karena itu, DPR akan menindaklanjuti terkait dengan mekanisme yang ada di DPR untuk menugaskan Komisi terkait atau Komisi I untuk melaksanakan mekanisme terkait dengan pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru.

"Sesuai dengan UU TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR diluar masa reses, kurang lebih mekanismenya itu 20 hari sejak Surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR," katanya.

Diakhir Puan berharap, proses dan mekanisme yang berjalan di DPR bisa berjalan dengan baik, serta DPR bisa melaksanakan semua mekanisme sesuai Undang-Undang mengenai pengangkatan dan pergantian Panglima TNI.

"Semoga proses ini, dapat dijalani dengan lancar dan baik. Sehingga penggantian atau Panglima TNI yang akan datang bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kekosongan panglima TNI dimasa yang akan datang," pungkas Puan.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: DPR TNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x