Presiden Jokowi dan Keluarganya Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme

- 24 Oktober 2023, 13:43 WIB
Presiden Jokowi dan keluarganya dilaporkan ke KPK atas dugaan nepotisme.
Presiden Jokowi dan keluarganya dilaporkan ke KPK atas dugaan nepotisme. /GenPi

ZONABANTEN.com - Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, Anwar Usman, dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme. Laporan ini diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Senin, 23 Oktober 2023.

Laporan yang dilayangkan itu terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam putusan tersebut, kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun diperbolehkan maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Tadi kami melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang, dan lain-lain,” ujar Koordinator TPDI, Erick Samuel.

Erick mengatakan pelaporan itu terkait dengan putusan MK soal batasan usia capres dan cawapres yang boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah. Erick menuding putusan yang diketok Anwar Usman yang tak lain adalah ipar Jokowi itu dilakukan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Baca Juga: 4 Tahun Jadi Menteri BUMN, Erick Thohir Punya Banyak Terobosan, Berikut Daftarnya

"Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion, terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman, S. H, M. H., untuk meloloskan Uji Materiil Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres," katanya.

Erick mengatakan, seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri karena keputusan yang diambil akan beririsan dengan kerabatnya. Erick menuding ada nepotisme yang dilakukan Anwar dan Jokowi karena membiarkan Anwar Usman memutus perkara gugatan batas usia capres atau cawapres.

Selain itu, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, juga turut dilaporkan ke KPK. Pasalnya, kini Kaesang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang,” tutup Erick.

Baca Juga: Diduga Menghina Agama Umat Kristiani, TikToker Asal Sumut Ditangkap Polisi

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Pikiran Rakyat Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x