Sementara itu mengenai BLT tahap 3 ini perlu diketahui, bahwa penerima memenuhi syarat sebagai berikut:
* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: Besok BLT Tahap 3 Cair, Cek Disini Cara Cek Status Peserta Lewat Web dan WA
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Sehingga pastikan diri Anda memenuhi syarat tersebut karena hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. *** (Nika Wahyu)