2. LO pasangan calon mengonfirmasikan kehadiran dan daftar yang hadir (paling lambat H-1 sebelum melakukan pendaftaran).
3. Helpdesk memastikan tidak terdapat lebih dari satu bakal pasangan calon yang mendaftar pada waktu bersamaan.
4. LO dan Admin Silon datang ke ruang Helpdesk kantor KPU untuk final check kelengkapan dokumen dan menerima ID Card (paling lambat 2 jam sebelum pendaftaran).
5. Pimpinan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon hadir di kantor KPU, menuju ruang transit VIP dan melakukan pengisian buku pendaftaran. Pendukung menuju tenda yang disediakan.
6. Protokoler menginformasikan kepada Helpdesk dan pimpinan terkait kehadiran pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon.
Baca Juga: Demi Indonesia Emas, Ganjar-Mahfud Siap Melangkah Bersama dalam Satu Komando
7. Sekretaris Jenderal KPU menyambut pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon di ruang transit VIP serta mendampingi memasuki ruangan pendaftaran.
8. Ketua dan Anggota KPU menyambut rombongan pemimpin partai politik atau gabungan partai politik pengusung bersama bakal pasangan calon.
9. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu.
10. Penyerahan naskah fisik dokumen pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden.