Tanggapan IPW Mengenai Tindakan Polda Metro dan Supervisi KPK dalam Kasus Pemerasan SYL

- 17 Oktober 2023, 21:10 WIB
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat mendatangi Mapolda Polda Metro Jaya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat mendatangi Mapolda Polda Metro Jaya. /PMJ News/

ZONABANTEN.com - Indonesian Police Watch (IPW) merespon upaya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang mengirim surat kepada KPK, dengan maksud untuk mengawasi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menganggap langkah tersebut layak untuk diperhatikan.

“Adalah tindakan yang menarik dicermati. Dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya bahwa permintaan supervisi pada KPK adalah bentuk tranaparansi Polda Metro dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut”, ujar Sugeng dalam pernyataannya kepada media, pada hari Selasa (17/10/2023).

Sugeng menegaskan, ada tiga hal yang menjadi fokus perhatian IPW terkait permintaan pengawasan tersebut.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Rabu, 18 Oktober 2023, Akan Tayang Go Spot, Silet, Kultum, Hingga Dunia Terbalik

Poin pertama yang diungkap oleh IPW menyatakan bahwa tim penyidik dari Subdit Tipikor Polda Metro Jaya meyakini sepenuhnya bahwa proses pengumpulan bukti, penyelidikan, dan penuntutan yang mereka lakukan telah sesuai dengan prosedur hukum. Tingkat keyakinan ini begitu kuat sehingga mereka bahkan mengundang KPK untuk melakukan pengawasan.

“Sedangkan poin kedua, para penyidik telah meyakini dengan tegas bahwa mereka memiliki bukti yang memadai untuk menyatakan bahwa tindak pidana pemerasan, gratifikasi, atau pelanggaran Pasal 36 berdasarkan Pasal 65 UU KPK telah terjadi, sehingga mereka merasa yakin untuk menguji hasil kerjanya dengan melibatkan pengawasan dari pihak KPK” jelas Sugeng.

“Dan yang ketiga, penetapan tersangka FB hanya tinggal menunggu waktu. Ini berarti para penyidik yakin bahwa saat dilakukan proses penetapan tersangka, akan ditemukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana karena terlibat dalam kasus pemerasan, gratifikasi, atau suap”, tambahnya.

Selain itu, IPW menyambut positif langkah Polda Metro Jaya yang menunjukkan keinginan untuk memperlihatkan transparansi dalam menangani kasus dugaan pemerasan.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x