Ratusan Warga Kota Serang Pindah Lokasi Nyoblos Jelang Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

- 8 Oktober 2023, 15:56 WIB
Menjelang Pemilu 2024, ratusan warga Kota Serang pindah lokasi mencoblos.
Menjelang Pemilu 2024, ratusan warga Kota Serang pindah lokasi mencoblos. /RRI

ZONABANTEN.com – Ratusan warga Kota Serang yang namanya telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mengajukan permohonan untuk pindah lokasi mencoblos. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Patrudin.

Dia mengatakan, ratusan warga Kota Serang tersebut tidak dapat menggunakan hak pilih mereka di lokasi yang telah ditentukan karena beragam alasan. Mulai dari alasan pekerjaan, sekolah, masuk penjara, masuk rumah sakit, hingga pindah ke daerah lain.

“Kalau pindah memilih karena beberapa alasan seperti kerja, rehabilitasi, sekolah, dirawat di rumah sakit, menjalani hukuman di lapas, ataupun pindah domisili. Jadi, mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya sehingga harus pindah memilih,” kata Patrudin.

Dia menjelaskan, pemilih yang masuk di data KPU Kota Serang berjumlah 165 orang, terdiri dari 88 laki-laki dan 77 perempuan. Sementara pemilih yang keluar berjumlah 162 orang, terdiri dari 89 laki-laki dan 73 perempuan.

Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Belum Dimulai, Ribuan APK Sudah Bertebaran di Kota Serang

“Jadi, secara keseluruhan ada 327 pemilih pindah masuk maupun keluar, di antaranya 165 pemilih masuk dan pemilih pindah keluar 162, itu untuk Daftar Pemilih Tambahan,” ujar Patrudin.

Dia menambahkan, pemilih yang ingin pindah lokasi mencoblos dapat mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan, panitia pemilihan tingkat kecamatan, atau juga dapat datang langsung ke kantor KPU Kota Serang.

“Yang bersangkutan bisa datang dengan membawa dokumen asli dan yang datang harus pemilih bersangkutan, tidak bisa diwakilkan,” tuturnya.

Menurut Patrudin, dokumen yang perlu dibawa untuk mengajukan permohonan pindah lokasi mencoblos adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta memberikan alasan yang jelas mengapa ingin pindah memilih di tempat lain.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Minta Nama Akun Medsos ASN Setempat Dicatat agar Mudah Diawasi

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x