Miris! Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia Usai Operasi Amandel, Diduga Malpraktik dan Didiagnosis Mati Batang Otak

- 4 Oktober 2023, 11:50 WIB
Seorang bocah berusia 7 tahun meninggal dunia usai operasi amandel, didagnosis mati batang otak
Seorang bocah berusia 7 tahun meninggal dunia usai operasi amandel, didagnosis mati batang otak /Fajar/PMJ News

ZONABANTEN.com – Miris! Bocah 7 tahun meninggal dunia usai operasi amandel, diduga malpraktik dan didiagnosis mati batang otak. Seorang bocah berusia 7 tahun meninggal dunia akibat diagnosis mati batang otak setelah menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada, Bekasi. Korban berinisial A tersebut meninggal dunia diduga akibat malpraktik. Hal tersebut dibenarkan oleh ayah korban, Albert Francis. “Betul, anak saya sudah meninggal dunia,” ujar Albert pada Senin, 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Temuan Mayat Wanita Muda di Hotel Jakarta Barat Usai Lakukan Suntik Payudara Illegal, Diduga Korban Malpraktik 

Albert mengatakan, bahwa anaknya dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri selama dua minggu sejak menjalani operasi amandel pada Selasa, 19 September 2023 lalu.

Menurut kronologi yang disampaikan kuasa hukum A, Cahaya Christmanto Anak Ampun, korban A dan kakaknya, J (10) menjalani operasi pada Selasa, 19 September 2023 lalu, dengan A yang menjalani operasi pertama.

Setelah operasi, A tidak sadarkan diri hingga kemudian didiagnosis kondisi mati batang otak, di mana A tidak memiliki riwayat penyakit selain amandel.

Baca Juga: Tragis, Bocah di Kabupaten Tangerang Tewas Ditabrak Truk saat Menunggu Kakaknya Beli Pulsa 

“Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel, lari ke batang otak, dan ini saya bilang ada kelalaian, ada kealpaan yang di mana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini,” kata jelas Christmanto.

Kasus dugaan malpraktik ini berujung pelaporan ke polisi. Christmanto mengatakan, pihaknya melaporkan 8 orang yang diduga terlibat, dari dokter hingga petinggi rumah sakit.

“Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban yang diduga ada tidak pidana malpraktik, baik itu kelalaian,” kata Chritmanto.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Spetember 2023, dengan penyertaan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 261 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah