Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang Resmi Ditetapkan Pemerintah

- 12 September 2023, 14:53 WIB
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang Resmi Ditetapkan Pemerintah. /PIXABAY/MaeM
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang Resmi Ditetapkan Pemerintah. /PIXABAY/MaeM /

ZONABANTEN.com - Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah, Selasa (12/9/2023).

Daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tersebut secara resmi dan lebih lengkap bisa ditemukan di akhir artikel ini.

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, seperti dilansir laman kemenkopmk.go.id.

Ada total 27 hari yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA : AS Diserang Teroris, Pesawat Boeing 767 Tabrak Gedung World Trade Center di New York pada 11 September 2001

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.

Dalam rapat di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023) itu, turut hadir Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki,

"Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari," jelas Menko PMK saat konferensi pers.

BACA JUGA : Prediksi Italia vs Ukraina di Kualifikasi Euro 2024, Luciano Spalletti Berburu Kemenangan Pertama

"Di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," katanya lagi menambahkan di hadapan awak media massa.

Penandatangan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 dilakukan oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama yang diwakili oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, dan disaksikan langsung oleh Menko PMK.

Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Sekretaris KemenpanRB Rini Widyantini, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.

Menko PMK menjelaskan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 merujuk pada Keppres No. 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.

"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain," jelasnya.

"Agar bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," tambahnya.

BACA JUGA : Pesawat AS Jatuh dan Meledak di Laut Atlantik, Semua Penumpang Tewas dalam Peristiwa 8 Februari 1965

Kemudian, Menko PMK menerangkan, untuk langkah selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan," ucapnya.

Dalam rapat koordinasi juga dibahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional usulan dari Kementerian Agama yang berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik, yaitu: Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.

"Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud," tutup Menko PMK.

Adapun hari libur nasional tahun 2024 sebanyak 17 hari, yaitu:

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih

BACA JUGA : Prediksi Spanyol vs Siprus di Kualifikasi Euro 2024, Misi Mengejar Skotlandia di Puncak Klasemen Grup A

- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal

Kemudian cuti bersama tahun 2024 sebanyak 10 hari, yaitu:

- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Itulah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang sudah secara resmi ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

BACA JUGA : Bangkai Kapal Titanic Ditemukan Setelah 73 Tahun Tenggelam di Dasar Laut Atlantik, Sejarah 1 September 1985

Informasi menarik lainnya bisa klik DI SINI.

***

Editor: Adela Eka Putra Marza

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah