Tilang uji emisi sendiri telah dilakukan sejak Jumat, 1 September 2023, terhadap kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk kendaraan dinas kepolisian.
Tilang uji emisi ini dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.***