ZONABANTEN.com – Kurangi pencemaran udara, Polda Metro Jaya bentuk satgas penanggulangan polusi udara. Mengenai polusi udara di Jakarta, Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (satgas) penanggulangan pencemaran udara. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, bahwa pembentukan satgas ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, atas arahan dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
“Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah satgas ini kita bentuk,” ujar Suyudi.
Pembentukan satgas tersebut berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Perbaiki Kualitas Udara, Pj Gubernur DKI Jakarta Akan Buat Satgas Penanganan Polusi
Meski begitu, Suyudi mengaku pihaknya belum merinci apa saja tugas dari satgas yang dibentuk. Ia hanya menegaskan satgas ini akan berupaya mencegah terjadinya polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Adapun satgas yang dibentuk itu akan membawahi 7 subsatgas lainnya, yaitu:
- Subsatgas Analis
- Subsatgas Preemtif