ZONABANTEN.com – Terlibat kasus narkotika, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto dipecat dari Institusi Polri. Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) resmi dipecat dari Institusi Polri akibat keterlibatannya dalam kasus narkotika. Keputusan pemecatan YBK tersebut merupakan hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pada Selasa, 22 Agustus 2023.
YBK dipecat akibat setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang dinilai sebagai perbuatan tercela.
Pemecatan YBK juga merupakan salah satu wujud komitmen dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menindak tegas anggota yang terlibat kasus narkotika.
“Berdasarkan komitmen Kapolri, bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujar Ramadhan.
Kombes Yulius Bambang Karyanto dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.