Presiden Joko Widodo Sahkan UU Kesehatan, Berikut Sejumlah UU yang Dicabut dan Sudah Tak Berlaku

- 10 Agustus 2023, 10:51 WIB
Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan UU Kesehatan
Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan UU Kesehatan /@jokowi/Instagram

ZONABANTEN.com – Presiden Joko Widodo sahkan UU Kesehatan, berikut sejumlah UU yang dicabut dan sudah tak berlaku. Pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan telah diterbitkan pada laman Kementerian Sekretariat Negara. Dengan demikian, UU Kesehatan mulai berlaku sejak diundangkan sesuai dengan Pasal 458 beleid tersebut.

Selain itu, pemerintah juga diwajibkan untuk membuat aturan pelaksana dari UU Kesehatan, yang wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU Kesehatan diundangkan.

Dengan disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ada sejumlah Undang-Undang yang dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku.

Sementara itu, Undang-Undang saat ini sudah tidak berlaku antara lain:

Baca Juga: Apa Itu Lembaga PPATK? Berikut Tugas dan Fungsi Pentingnya Menurut UU No. 8 Tahun 2010 

1. Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419).

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomo 20, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273).

3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431).

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x