Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Hingga Respon Pihak David Ozora

- 4 Juli 2023, 12:04 WIB
Mario Dandy resmi jadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG
Mario Dandy resmi jadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG /PMJ News

ZONABANTEN.com – Mario Dandy pelaku penganiayaan terhadap putra Pengurus Pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya berinisial AG (15).

Pihak dari anak AG (15) mantan pacar tersangka Mario Dandy telah melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak AG yang masih dibawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah menerima laporan yang masuk tersebut. Tentunya, pihak polisi akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan ihwal penetapan tersangka terhadap anak dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Keluarga David Ozora Minta Mario Dandy Dibebaskan, Ternyata Ini Sebabnya

“Iya sudah (Mario Dandy sudah ditetapkan menjadi tersangka),” kata Hengki saat diminta konfirmasi oleh wartawan, Senin, 3 Juli 2023.

Mangatta Toding Allo, kuasa hukum anak AG menyebutkan bahwa hubungan badan yang dilakukan Mario Dandy dan AG meskipun mau sama mau disebut sebagai statutory rape karena AG masih dibawah umur.

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Kuasa Hukum anak “AG, Mangatta.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x