Korban SR berharap pelaporannya ini dapat ditangani dengan baik, sehingga kasus tersebut tidak tenggelam dan terduga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasatreskirim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menyebukan bahwa baik pelapor maupun terlapor sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
Kasus kini masih dalam proses, sementara Olisetha juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengkonfrontir keduanya.***
Artikel serupa juga dapat dilihat di pikiran-rakyat.com, dengan judul Roundup: Perempuan di Desa Banyusari Bandung yang Diajak Berhubungan Badan saat Urus KTP Ngaku Dapat Ancaman