Baca Juga: Resep Idul Adha: Enaknya Tongseng Sapi Ala Devina Hermawan
Ancaman Pada Anak
Korban SR dan terduga pelaku diketahui masih tinggal satu RT, sehingga membuat keduanya sering kali berpapasan.
Karena lokasi tempat tingga yang berdekatan, korban SR mengaku sempat mendapatkan ancaman dari terduga pelaku, yang juga mengarah pada anaknya.
"Saya minta keadilan saja sih. Soalnya sekarang sudah terjadi (dugaan pelecehan seksual) kan. Dia (terduga pelaku) mengancam anak saya, saya juga diancam, dan dokumen yang saya ajukan diancam oleh dia biar tidak akan menyelesaikan semuanya," kata korban SR.
Baca Juga: Tak Kunjung Ditugaskan, Puluhan Guru PPPK di Banten Gelar Aksi Unjuk Rasa
Opsi Damai Ditolak
Korban SR sebenarnya telah ditawai opsi damai oleh terduga pelaku, sebagai solusi untuk mengakhiri masalah.
Tetapi opsi tersebut diketahui ditolak mentah-mentah, lantaran Korban SR enggan kasus yang menimpa dirinya ditutup.
“Klien saya sempat dicari, tapi klien saya menghindar, jadi kami tetap proses jalan saja,” ujar Poppy Sitorus, kuasa hukum dari korban SR.
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta - Bandung Layak Operasi, Menhub Hati-hati Berikan Izin
Ancaman Hukuman
Atas laporan Korban SR, terduga pelaku kini terancam dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).