Kartu Prakerja Gelombang 55 akan Dibuka! Simak Cara Daftar dan Syaratnya di Sini!

- 14 Juni 2023, 15:42 WIB
Kartu Prakerja gelombang 55 akan dibuka! Berikut cara daftar dan syaratnya.
Kartu Prakerja gelombang 55 akan dibuka! Berikut cara daftar dan syaratnya. /prakerja.go.id
ZONABANTEN.com - Kartu Prakerja gelombang 55 akan dibuka pada Jumat, 16 Juni 2023. Kartu Prakerja gelombang 55 akan dibuka selama dua minggu.
 
Kartu Prakerja gelombang 55 tetap dapat diikuti oleh peserta yang belum lolos pada gelombang sebelumnya.
 
Peserta yang lolos akan memperoleh beasiswa pelatihan. Beasiswa pelatihan dari Kartu Prakerja tahun ini memiliki nilai yang lebih besar.
 
Pada tahun 2023, penerima beasiswa pelatihan dari Kartu Prakerja akan memperoleh manfaat sebesar Rp4,2 juta. Tahun lalu, penerima beasiswa pelatihan dari Kartu Prakerja hanya memperoleh Rp3,5 juta.
 
Jika Anda ingin mengikuti Kartu Prakerja gelombang 55, maka Anda harus memiliki akun terlebih dahulu. Anda dapat membuat akun melalui prakerja.go.id.
 
 
Berikut cara mendaftarkan diri untuk mengikuti Kartu Prakerja gelombang selanjutnya.
 
1. Memiliki akun yang dibuat melalui https://www.prakerja.go.id.
 
2. Mengakses laman https://www.prakerja.go.id.
 
3. Klik 'Login' atau masuk menggunakan e-mail dan password yang telah dibuat.
 
4. Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir dan klik 'Berikutnya'.
 
5. Melengkapi data diri (nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status, dan mengunggah swafoto sambil memegang KTP).
 
6. Daftarkan diri Anda pada gelombang Kartu Prakerja yang akan dibuka.
 
 
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia.
 
Program ini ditujukan kepada para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Kartu Prakerja adalah program ramah difabel sehingga difabel dianjurkan untuk mengikuti program ini.
 
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti program Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:
 
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
 
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
 
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro.
 
 
3. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
 
4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
 
Demikian informasi mengenai pembukaan Kartu Prakerja gelombang 55.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x