Daripada Dicabut Atau Hangus, Gunakan KJP Plus Non Tunai Di Merchant Ini, Berikut Daftarnya

- 9 Juni 2023, 14:49 WIB
Jangan Gunakan KJP Plus Untuk Hal Ini
Jangan Gunakan KJP Plus Untuk Hal Ini /kjp.jakarta.go.id

ZONABANTEN.com – Dana KJP Plus Juni 2023 sudah dicairkan secara bertahap pada tanggal 7 Juni 2023 lalu.

Pada tahap 1 Juni 2023 ini, dana KJP Plus hanya bisa ditarik sebesar Rp100 ribu setiap bulannya.

Lalu, kemana dana sisa KJP Plus yang tidak bisa dicairkan.

Baca Juga: CEK DISINI! Daftar Merchant Penukaran Dana KJP Plus Juni 2023, Daripada Hangus!

Sekadar informasi, Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 per bulan.

Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus.

Saat ini jumlah merchant/toko resmi belanja KJP Plus sebanyak 2.406 merchant yang tersebar di seluruh wilayah DKI, yang mana satu kelurahan sudah ada minimal 1 merchant.

Namun, penerima KJP Plus dilarang untuk melakukan hal-hal dibawah ini.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, UPT P4OP mengatakan ada pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023.

Baca Juga: LPDP 2023 Tahap 2 Dibuka! Catat Jadwal Seleksi dan Alur Pendaftarannya Berikut Ini

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juni dilaksanakan mulai tanggal 7 Juni 2023," tulisnya.

Sebagaimana diatur dalam Pergub No 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Orang tua/wali Peserta Didik penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dilarang:

  1. membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan; 
  2. mengoordinir pelaksanaan pencairan/pemindahbukuan rekening dana dengan imbalan/jasa terte,ntu;
  3. memalsukan bukti belanja penggunaan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan;
  4. mengoordinir bukti penggunaan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan sebagai pertanggungjawaban;
  5. menggunakan jasa pihak ketiga termasuk sekolah/madrasah untuk melakukan pencairan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dengan janji memberikan imbalan tertentu;
  6. menggadaikan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan
    dan/atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

Baca Juga: Simak Disini! Syarat dan Cara Daftar PPDB SD di Kota Tangerang Tahun 2023, Wajib Dipenuhi Orang Tua

Jika melanggar hal diatas, maka akan ada beberapa sanksi dengan yang terberat adalah pencabutan bantuan KJP Plus.

Ini dia, besaran penerima KJP Plus untuk tiap jenjangnya.

Jenjang SD akan mendapatkan dana KJP Plus sebesar Rp250 ribu per bulan

Jenjang SMP menerima dana KJP Plus sebesar Rp300 ribu per bulan

Jenjang SMA menerima dana KJP Plus sebesar Rp420 ribu per bulan

Jenjang SMK menerima dana KJP Plus sebesar Rp450 ribu per bulan

PKBM menerima dana KJP Plus sebesar Rp300 ribu per bulan

Untuk mengetahui daftar merchant resmi KJP Plus dapat Anda cek melalui tautan berikut ini: https://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.

Demikian pembahasan larangan dan merchant KJP Plus Juni 2023.***

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x