Denny Indrayana Sampaikan 3 Pelanggaran Konstitusi Melalui Surat Terbuka Kepada DPR, Minta Jokowi Dimakzulkan

- 7 Juni 2023, 16:43 WIB
Denny Indrayana sampaikan surat terbuka kepada DPR
Denny Indrayana sampaikan surat terbuka kepada DPR /Denny Indrayana

 

ZONABANTEN.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana menyampaikan surat terbuka kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mulai melakukan proses impeachment atau pemakzulan kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat terbuka yang ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya, Denny menyebutkan setidaknya ada 3 (tiga) dugaan pelanggaran konstitusi.

Baca Juga: Balita 2 Tahun Alami Infeksi Paru-Paru karena Asap TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang Berikan Bantuan

 “Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang Tokoh Bangsa, yang pernah menjadi Wakil Presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesign hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan.” tulisnya di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana (7/6).

Denny meminta kesaksian tersebut harus divalidasi kebenarannya. Dengan itu, ia menyarankan DPR menggunakan hak angketnya untuk melakukan investigasi terkait hal ini.

“Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 Hanya Bisa Ditarik Rp100 ribu Perbulan. Sisa Dananya Kemana? Ini Penjelasannya

3 (tiga) dugaan pelanggaran konstitusi disebutkan oleh Denny Indrayana dalam surat terbukanya yang berjudul “Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Joko Widodo”.

Poin pertama dugaan pelanggaran konstitusi oleh Jokowi yang disebutkan Denny menurut informasi yang ia terima bahwasanya Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden 2024.

Dengan hal ini, ia meminta kepada DPR melalui hak angketnya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan campur tangan dan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk menjegal Anies Baswedan dalam Pilpres 2024.

Poin kedua yang Denny sebutkan yakni, Presiden Jokowi membiarkan kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Sehingga hal ini akan menyebabkan atau menjegal Anies Baswedan untuk tidak dapat maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.

“Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe-cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju, dengan langkah dugaan pembegalan partai yang dilakukan oleh KSP Moeldoko tersebut. Presiden terbukti membiarkan pelanggaran Undang-Undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol.” tulisnya dalam surat terbuka yang ia unggah di akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Berikut Sederet Fakta Menarik dari Film Knives Out yang akan Tayang di Bioskop Trans TV

Poin ketiga adalah Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju Pilpres 2024.

Denny Indrayana mengatakan bahwa Presiden Jokowi layak untuk menjalankan proses pemeriksaan impeachment (Pemakzulan) karena sikap tidak netral Jokowi dalam Pilpres 2024 mendatang.

“Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan Partai Politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres?” tulis Denny sebelum mengakhiri surat terbuka yang ditulis tertanggal 7 Juni 2023 di Melbourne, Australia. ***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x