Dana KJP Plus Tahap 1 Hanya Bisa Ditarik Rp100 ribu Perbulan. Sisa Dananya Kemana? Ini Penjelasannya

- 5 Juni 2023, 14:37 WIB
KJP Turun Tanggal Berapa Bulan Juni 2023
KJP Turun Tanggal Berapa Bulan Juni 2023 /Disdik DKI Jakarta

ZONABANTEN.com – Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 sudah mulai dilakukan sejak 30 Mei 2023 lalu. Dana hanya bisa ditarik maksimal Rp100 ribu setiap bulan. Lalu bagaimana dengan sisanya? Apakah akan hangus? Baca penjelasannya dalam artikel ini.

Sebagai informasi, KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus disalurkan kepada peserta didik yang berusia 6-21 tahun, memiliki NIK DKI, berdomisili di DKI, terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta, serta terdaftar dalam DTKS.

Dana KJP Plus yang disalurkan pada tahun ini berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp450 ribu setiap bulannya. Namun, pada tahun ini dana yang bisa ditarik maksimal hanya 100 ribu per bulan, lalu sisa dananya ke mana?

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Telah Cair, Ikuti Cara Ini untuk Cek Status Penerimanya

Disdik DKI menetapkan aturan baru penarikan dana KJP Plus hanya maksimal Rp 100 ribu setiap bulan. Untuk sisa Dana Rutin dan Dana Berkala tersebut dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Melalui akun Instagram resmi Disdik DKI dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P40P) disebutkan bahwa aturan baru ini ditetapkan untuk memastikan ketepatan penggunaan dana KJP Plus agar tepat sasaran.

“Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.” tulis akun Instagram resmi P40P, @upt.p40p.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Telah Cair, Ikuti Cara Ini untuk Cek Status Penerimanya

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x