Baca Juga: PIP Kemdikbud Cair Bagi NIK dan NISN Juni 2023 ini, Cek Disini Nominasi dan Besarannya
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
Jenjang Sekolah Dasar (SD) :
Syarat Umum:
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/Sederajat berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada butir (1) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;
Dalam hal psikolog professional sebagaimana dimaksud pada butir (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah asal;
Calon peserta didik berusia dibawah 7 (tujuh) tahun melampirkan surat keterangan belajar dari TK/KB/ SPS/TPA/RA (jika ada);
Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal lahir.