Sudah Cair! Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 dengan Cara Ini, Lengkap dengan Besaran Dananya

- 7 Juni 2023, 10:23 WIB
Cara mengecek status penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023
Cara mengecek status penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 /Disdik DKI Jakarta

ZONABANTEN.com – Sudah cair! Cek status penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 dengan cara ini, lengkap dengan besaran dananya. Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2023 telah dilakukan sejak 30 Mei 2023. KJP Plus adalah program yang bertujuan memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta, dan kalangan masyarakat yang tidak mampu hingga tamat SMA/SMK.

Penerima KJP Plus akan mendapatkan pendidikan sepenuhnya melalui dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023 dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP).

Jumlah dana bantuan yang diberikan berbeda-beda di setiap tingkatan pendidikannya. Berikut besaran dana KJP Plus yang akan diterima penerima manfaat:

Baca Juga: Ini Dia, NIK Penerima KJP Plus 2023, Cek Namamu Disini 

- SD/MI: dana bulanan sebesar Rp250.000, terdiri dari alokasi Dana Rutin sebesar Rp135.000 dan alokasi Dana Berkala sebesar Rp115.000. Ada pula tambahan SPP untuk SD/MI swasta selama 6 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.

- SMP/MTS: dana bulanan sebesar Rp300.000, terdiri dari alokasi Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan alokasi Dana Berkala sebesar Rp115.000. Ada pula tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta selama 6 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.

- SMA/MA: dana bulanan sebesar Rp420.000, terdiri dari alokasi Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan alokasi Dana Berkala sebesar Rp185.000. Ada pula tambahan SPP untuk SMA/MA swasta selama 6 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.

- SMK: dana bulanan sebesar Rp450.000, terdiri dari alokasi Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan alokasi Dana Berkala sebesar Rp215.000. Ada pula tambahan SPP untuk SMK swasta selama 6 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.

- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): dana bulanan sebesar Rp300.000, terdiri dari alokasi Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan alokasi Dana Berkala sebesar Rp115.000.

Untuk mengecek status penerima KJP Plus, lakukan dengan cara berikut:

1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Cek! 3 Prediksi Pencairan KJP Plus Juni 2023, Salah Satunya Di Awal Bulan Ini 

2. Pilih 'Periksa Status Penerimaan KJP’.

3. Masukkan NIK, Tahun, dan Tahap.

4. Klik ‘Cek’.

5. Data penerima KJP Plus akan ditampilkan.

6. Jika nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2023, maka akan muncul keterangan bahwa namamu terdaftar.

Demikian informasi tentang bagaimana cara mengecek status penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x