KJP Plus Juni 2023 Punya Aturan Baru! Tarik Tunai Dibatasi Rp100 Ribu Tiap Bulan

- 5 Juni 2023, 15:35 WIB
KJP Plus memiliki aturan baru di mana tarik tunai dibatasi maksimal Rp 100 ribu per bulan.
KJP Plus memiliki aturan baru di mana tarik tunai dibatasi maksimal Rp 100 ribu per bulan. /Disdik DKI Jakarta

ZONABANTEN.com - KJP Plus DKI Jakarta memberlakukan aturan baru mulai Juni 2023. Peraturan ini diberlakuan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Aturan baru tersebut terkait dengan tarik tunai dan akan dimulai saat KJP Plus bulan Juni 2023 dicairkan.

Disdik DKI Jakarta melalui unggahan pada akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan mengatakan bahwa pengambilan dana KJP Plus Juni 2023 akan dibatasi, di mana penarikan maksimal Rp 100 ribu setiap bulannya.

Peraturan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan dana KJP Plus tepat sasaran.

"Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan," kata P4OP melalui akun Instagram-nya.

Baca Juga: Cek Disini, PIP Kemdikbud Cair Juni 2023 Untuk Penerima Berikut Ini

Sisa dana KJP Plus bulan Juni 2023 dapat dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Untuk pembelian kebutuhan sekolah, penerima KJP Plus dapat membelanjakannya melalui merchant resmi program KJP Plus.

"Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus," lanjut P4OP.

Adapun daftar merchant resmi KJP Plus dapat dilihat melalui laman berikut https://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus

Sebelumnya, Pemrov DKI Jakarta mengumumkan bahwa dana bantuan KJP Plus bulan Mei 2023 telah cair. Adapun jumlah penerima bantuan KJP Plus pada bulan Mei 2023 adalah 664.3936 peserta didik.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Instagram @upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x