PPG Dalam Jabatan Kemdikbud 2023 Dibuka Besok! Segera Siapkan Berkas Berikut Ini

- 29 Mei 2023, 14:35 WIB
Berkas PPG Dalam Jabatan
Berkas PPG Dalam Jabatan /Instagram @ppgkemendikbud

1. Hasil scan ijazah S-1/D-4 baik berupa dokumen asli maupun fotokopi dengan legalisir dari perguruan tinggi, sedangkan untuk guru yang sudah mengantongi ijazah S-1 atau sederajat dari luar negeri dapat melampirkan surat pernyataan dari lembaga Ditjen Dikti.

2. Hasil scan SK pengangkatan pertamanya sebagai guru, baik dokumen asli maupun fotokopi dengan legalisir dinas pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Seorang Pejabat di India Dikecam usai Menguras Bendungan demi Mencari Ponsel

3. Hasil scan dokumen, baik itu dokumen asli maupun fotokopi yang telah dilegalisir, dokumen yang dimaksud adalah dokumen di bawah ini dan harus sesuai dengan status kepegawaiannya:

- SK kenaikan pangkat yang terakhir untuk guru dengan status PNS, baik itu berupa dokumen asli maupun fotokopi legalisir dari dinas pendidikan di provinsi atau kabupaten/kota.

- SK pengangkatan bagi guru yang berstatus sebagai PPPK dan masih beraku minimal hingga 31 Desember mendatang, baik SK yang asli maupun fotokopi dengan legalisir dari dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota.

- SK pengangkatan selama dua tahun terakhir, atau pengangkatan 2021/2022 dan 2022/2023 untuk guru honorer sekolah negeri, baik SK asli maupun fotokopi dengan legalisir dari dinas pendidikan maupun kabupaten/kota.

- SK pengangkatan selama dua tahun terakhir, atau pengangkatan tahun 2021/2022 dan 2022/2023 bagi guru honorer di sekolah swasta, baik SK asli maupun fotokopi dengan legalisir dari kepala sekolah swasta tersebut.

4. Selain dokumen di atas, guru peserta program PPG Daljab 2023 juga harus melampirkan hasil scan dokumen SK pembagian tugas yang terakhir di tahun ajaran 2022/2023, baik itu SK asli maupun fotokopi dengan legalisir dari kepala sekolah.

5. Terakhir, para guru yang sedang melakukan seleksi administrasi wajib melampirkan hasil scan pakta integritas yang sudah ditandatangani serta disertakan materai 10.000 di dalamnya.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x