Selain tindakan preventif tersebut, tim SWI juga telah mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas investasi ilegal, mengumumkan daftar investasi illegal, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Baca Juga: SCW Demo Gubernur Sumsel, Minta Hentikan Aktivitas Perusahaan Penambangan Batubara Ilegal
Dalam kesempatan tersebut, Akta B. Daeng tak bosan mengingatkan seluruh masyarakat untuk memperhatikan dan melakukan check terhadap prinsip 2 L, yaitu Legal dan Logis.
Legal yakni legalitas terhadap status badan usaha atau industri jasa keuangan yang melakukan kegiatan investasi dan logis yakni keuntungan yang ditawarkan wajar atau masuk akal. ***