Waduh, Selama 10 Tahun Terakhir Rp. 92 Triliun Uang Raib Akibat Investasi Ilegal

- 13 Agustus 2020, 22:24 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan  saat rapat kerja secara virtual
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan saat rapat kerja secara virtual /Humas OJK Regional 7

ZONABANTEN.com – Selama 10 tahun terakhir, perkiraan total kerugian yang ditimbulkan akibat investasi ilegal mencapai sekitar Rp. 92 triliun.

Bila dirinci lagi, hingga bulan Juli 2020, terdapat 163 entitas investasi ilegal, 25 entitas gadai ilegal, dan 694 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.

Terkait dengan hal tersebut, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan bersama Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI) Daerah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan rapat kerja secara virtual terkait perkembangan isu permasalahan investasi illegal di Provinsi Sumatera Selatan pada hari Kamis, 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Delapan Kesalahan Pengisian Daya Baterai Ponsel, Yang Ketiga Sering Kita Lakukan

Hadir dalam rapat virtual tersebut antara lain Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumatera Selatan, Kementerian Agama Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan. 

Dalam sambutannya, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Iwan M. Ridwan menyampaikan bahwa Tim Kerja SWI Sumsel telah menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan kasus investasi ilegal yang berkembang di Sumatera Selatan.

Beberapa di antaranya adalah Koperasi Mandiri Tuah Sakato, PT Amanah Bersama Umat (Abu Tour), PT Solusi Balad Lumampah (SBL), dan PT Infiny Niaga Abadi.

Baca Juga: Subaru Di Indonesia Akan Hidup Lagi?

Sementara itu, Sekretaris Tim Satgas Waspada Investasi Pusat, Akta Bahar Daeng memaparkan bahwa hingga bulan Juli 2020, terdapat 163 entitas investasi ilegal, 25 entitas gadai ilegal, dan 694 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal, dengan perkiraan total kerugian investasi ilegal selama 10 tahun terakhir mencapai sekitar  Rp. 92 triliun.

Untuk mencegah kerugian yang lebih meluas, Akta B. Daeng menyampaikan bahwa Tim Kerja SWI telah melakukan edukasi secara massif kepada masyarakat, pemantauan kegiatan investasi ilegal, dan koordinasi antar anggota SWI.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: OJK Regional 7


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x