KJP Plus Tahap 1 2023 Mulai Cair, tetapi Siswa Pemilik NIK Ini Dihapus dari Daftar, Kok Bisa? CEK DISINI!

- 4 Mei 2023, 09:42 WIB
Siswa pemilik NIK ini bisa didhapus daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023/ kjp.jakarta.go.id
Siswa pemilik NIK ini bisa didhapus daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023/ kjp.jakarta.go.id /

Lalu, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SMP/MTs/SMPLB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp170.000/bulan.

Sementara itu, untuk siswa/i jenjang SMA/MA/SMALB, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp420.000/bulan.

Baca Juga: 3 Contoh Cerita Pengalaman Liburan Bahasa Inggris Beserta Arti Bahasa Indonesia untuk Tingkat SD-SMP-SMA

Dan, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SMA/MA/SMALB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp290.000/bulan.

Terakhir, untuk untuk siswa/i jenjang SMK, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp450.000/bulan.

Kemudian, mereka akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp240.000/bulan bagi siswa/i jenjang SMK yang bersekolah di swasta. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah