KJP Plus Tahap 1 2023 Mulai Cair, Siswa Pemilik NIK Ini Bisa Dihapus dari Daftar, Kok Bisa? CEK DISINI!

- 4 Mei 2023, 09:26 WIB
Siswa pemilik NIK ini bisa didhapus daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023
Siswa pemilik NIK ini bisa didhapus daftar nama penerima dana KJP Plus Tahap 1 2023 /kjp.jakarta.go.id

1. Tidak terdaftar disalah satu satuan pendikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Baca Juga: Penting! Begini Cara Menggunakan Dana KJP Plus dan Barang-Barang yang Boleh Dibeli

3. Bukan warga DKI Jakarta, dan/atau Berdomisili di DKI Jakarta.

Sekedar info tambahan, nominal dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang akan diterima tiap jenjang siswa mulai dari SD/MI, SMP, SMA atau sederajat, dan SMK, memiliki jumlah yang berbeda-beda tiap bulannya.

Untuk siswa/i jenjang SD/MI/SLB, akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023 berupa biaya personal sebesar Rp250.000 per bulan.

Selain itu, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SD/MI/SLB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp130.000 per bulan.

Kemudian, untuk siswa/i SMP/MTs/SMPLB, akan akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2023  berupa biaya personal sebesar Rp300.000 per bulan.

Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Cair dan Diumumkan Hari Ini? Cek Informasinya di kjp.jakarta.go.id, Selengkapnya DISINI

Lalu, para penerima KJP Plus Tahap 1 2023 jenjang SMP/MTs/SMPLB yang bersekolah di sekolah swasta, juga mendapat dana pemotongan biaya SPP sebesar Rp170.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Instagram @upt.p4op kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x