Peneliti BRIN, Andi Pangerang, Ditangkap Akibat Ujaran Kebencian Terhadap Muhammadiyah

- 1 Mei 2023, 10:05 WIB
Andi Pangerang (AP) ditangkap Bareskrim akibat komentarnya terhadap Muhammadiyah
Andi Pangerang (AP) ditangkap Bareskrim akibat komentarnya terhadap Muhammadiyah /Twitter Andi Pangerang Hasanuddin/

ZONABANTEN.com – Dilansir dari ANTARA News, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap salah seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP), akibat cuitan kebenciannya terhadap organisasi Muhammadiyah viral di sosial media. Direktur Siber Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar telah mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Ia mengatakan bahwa AP ditangkap di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu, 30 April 2023.

AP ditangkap karena dilaporkan oleh pihak Muhammadiyah.

Baca Juga: Idul Fitri 2023 Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda, Begini Hukum Puasa saat Ada yang Lebaran

Ia dilaporkan karena telah melanggar pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 B juncto, pasal 29 UU No. 19 tahun 2016.

Kronologi Penangkapan AP

Sebelumnya, disinyalir bahwa salah satu peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin (TD) mengunggah postingan terkait Muhammadiyah yang melaksanakan Idul Fitri lebih dulu, tanpa mengikuti keputusan pemerintah.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Lebaran Jatuh pada 21 April 2023, Berikut Penjelasan Ketum PP Muhammadiyah

Unggahan tersebut diunggah pada Jumat, 21 April 2023, di mana warga Muhammadiyah tengah melaksanakan Idul Fitri.  

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x