Keputusan tersebut dimaksudkan untuk mengikut PP No. 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satpol PP.***
Keputusan tersebut dimaksudkan untuk mengikut PP No. 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satpol PP.***
Editor: Dinda Indah Puspa Rini
Sumber: lamindaku.kukarkab.go.id