Dengan adanya perubahan nama dan fungsi Hansip, di tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut Keppres No. 55 Tahun 1972, melalui PP No. 88 Tahun 2014.
Keputusan tersebut dimaksudkan untuk mengikut PP No. 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satpol PP.***