Polisi Berhasil Menyingkap serta Menangkap Pelaku Penempelan Stiker QRIS Palsu

- 11 April 2023, 21:30 WIB
Polisi Berhasil  Menyingkap serta Menangkap Pelaku Penempelan Stiker QRIS Palsu / Pmjnews/
Polisi Berhasil Menyingkap serta Menangkap Pelaku Penempelan Stiker QRIS Palsu / Pmjnews/ /

“Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS  yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada,” ujar Auliansyah.

Baca Juga: Jadwal TV GTV Hari Ini Rabu, 12 April 2023, Akan Tayang Buletin iNews, Obsesi, Hingga Super Deal Indonesia

“Atau menempel di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya,” imbuhnya.

Tersangka yang melakukan hal ini akan diberikan tindak lanjut dengan menyita barang bukti beberapa stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan, serta handphone milik tersangka.

“Pada yang bersangkutan sudah kita lakukan penyitaan selain QRIS yang belum ditempel, kemudian juga ada handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang seperti tadi kami sampaikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah