Terkait Suap di PTDI, Bupati Blora Dipanggil KPK

- 6 Agustus 2020, 12:06 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Doc RRI

ZONABANTEN.com - Bupati Blora, Djoko Nugroho dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 6 Agustus 2020, terkait dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Bupati Blora periode 2010-2021 Djoko Nugroho sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso/mantan Direktur Utama PTDI)," ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Kepolisian Daerah, Pemprov Bantu Bangun Gedung Mapolda Sumsel

Selain itu Bupati Blora, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Budi, yakni Kepala Seksi Sarana dan Prasana Basarnas Suhardi dan Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong.

Selain Budi, KPK pada 12 Juni 2020 juga telah menetapkan bekas Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI.

Baca Juga: Harga Emas Batangan di Galeri 24 Hari Kamis 6 Agustus 2020 - Jual dan Buyback

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PTDI.

Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x