Sementara itu, Fitra Nengsih dan Fahmi Aressa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adil dan Fitra akan ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih sampai 26 April 2023. Sedangkan Fahmi akan ditahan di Pomdam Jaya Guntur.***