Bupati Meranti Ditetapkan sebagai Tersangka atas Dugaan Kasus Korupsi

- 8 April 2023, 13:56 WIB
KPK menetapkan Bupati Meranti sebagai tersangka.
KPK menetapkan Bupati Meranti sebagai tersangka. /Instagram KPK

ZONABANTEN.com – KPK resmi menetapkan Bupati Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka atas dugaan tiga kasus korupsi.

Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemotongan anggaran, suap pemeriksaan keuangan, dan penerimaan fee jasa travel umroh.

Muhammad Adil diperiksa KPK selama 7,5 jam pada Kamis, 6 April 2023, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Adil yang bertindak sebagai bupati, KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu M. Fahmi Aressa selaku auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau, dan Fitra Nengsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti.

Baca Juga: Tim Medis Cina Tangani 290 Juta Pasien Luar Negeri selama 60 Tahun

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers yang digelar pada 7 April 2023.

“KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu: pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2025. Kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN. Kemudian MFA, auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” jelasnya.

Adil disangkakan melanggar pasal 12 huruf F atau pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 12 UU yang sama.

Baca Juga: Serangan Israel Kembali Hancurkan Infrastruktur di Gaza

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x