Baru, Perhatikan Syarat Ini saat Ingin Menukar UPK 75 Tahun RI

- 6 April 2023, 15:25 WIB
Berikut syarat untuk menukar UPK 75 tahun RI.
Berikut syarat untuk menukar UPK 75 tahun RI. /pintar.bi.go.id

Penukaran Kolektif

  1. Perwakilan penukar menyampaikan hasil scan formulir permohonan penukaran dan daftar pemesan minimal 17 orang dalam bentuk file Excel kepada BI melalui email.
  2. BI akan melakukan verifikasi pemesanan dan menyampaikan bukti pemesanan melalui email.
  3. Lakukan penukaran UPK 75 tahun RI secara langsung di lokasi dan tanggal yang sesuai dan tertera di bukti pemesanan.
  4. Pastikan Anda membawa formulir permohonan penukaran asli. Fotocopy KTP dari tiap pemesan, KTP asli perwakilan penukar, dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai dengan UPK 75 tahun RI yang akan ditukar.
  5. Dalam hal perwakilan penukaran kolektif tidak melakukan penukaran di lokasi dan tanggal yang sesuai di bukti pemesan. Pemesanan penukaran akan dibatalkan dan dapat kembali melakukan pemesanan penukaran kolektif pada hari berikutnya.

Baca Juga: Anak Petinggi Polri Tabrak Pelajar hingga Tewas, Polisi Sebut Korban yang Salah

Itulah beberapa syarat penukaran UPK 75 tahun RI yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia yang ingin melakukan transaksai penukaran, baik secara individu lewat aplikasi PINTAR maupun secara kolektif.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x