Baru, Perhatikan Syarat Ini saat Ingin Menukar UPK 75 Tahun RI

- 6 April 2023, 15:25 WIB
Berikut syarat untuk menukar UPK 75 tahun RI.
Berikut syarat untuk menukar UPK 75 tahun RI. /pintar.bi.go.id

ZONABANTEN.com - Uang Peringatan Kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia (UPK) masih dapat ditukar oleh masyarakat umum.

Uang Peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bentuk persembahan rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun.

UPK 75 tahun RI dicetak menggunakan durable paper dengan desain dan unsur pengaman yang menggunakan teknologi terkini.

Bank Indonesia membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki UPK 75 tahun RI dalam jumlah banyak.

Baca Juga: Wow! Cipung Masuk Nominasi 100 The Best Face Asian 2023, Saingan Lisa BLACKPINK dan Jungkook BTS

Bagi masyarakat yang ingin memiliki uang tersebut, KTP dijadikan sebagai salah satu syarat untuk melakukan penukaran uang maksimal 100 UPK 75 Tahun RI per hari.

Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran uang tersebut menggunakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun syarat yang harus diperhatikan masyarakat saat menukar UPK 75 tahun RI adalah sebagai berikut:

Penukaran Individu

  1. Pilih lokasi dan tanggal penukaran UPK 75 tahun RI dan lakukan pengisian data pemesanan di aplikasi PINTAR.
  2. Pastikan Anda memperoleh bukti pemesanan dan simpan bukti dalam bentuk cetak atau digital.
  3. Lakukan penukaran UPK 75 tahun RI secara langsung di lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Pastikan membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai dengan UPK 75 tahun RI yang akan ditukarkan.
  5. Jika Anda tidak dapat hadir langsung ke lokasi penukaran, dapat diwakilkan oleh pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa bermaterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan. 

Baca Juga: Universitas Kyoto Izinkan Lulusannya Kenakan Baju Bebas saat Wisuda, Hasilnya Unik!

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: pintar.bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x