Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa dua orang pemilik PT NSWM adalah sepasang suami-istri. Suami atas nama Mahfudz Abdullah berusia 52 tahun, dan istrinya bernama Halijah Amin berusia 48 tahun. Keduanya ditangkap di bilangan D.I. Yogyakarta.
Baca Juga: Prediksi Skor Newcastle United vs Manchester United, Persaingan Panas Papan Atas Liga Inggris
Selain suami-istri tadi, polisi juga berhasil menangkap 1 orang lainnya bernama Hermansyah yang berusia 59 tahun. Dikatakan bahwa Hermansyah merupakan direktur utama dari PT NSWM.
Korban mencapai 500 lebih
AKBP Joko Dwi Harsono, selaku Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, “Kalau yang sudah kami himpun sementara ini, lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat,” ujarnya.
Lebih lanjut lagi, Joko menyebutkan bahwa PT Naila Safaah Wisata Mandiri juga memiliki sejumlah aset berharaga berupa bangunan, mobil, hingga elektronik.
Joko menduga, bahwa PT NSWM memiliki banyak cabang. Selain itu, ia meyakini bahwa masih banyak korban yang belum melaporkan kasus ini.
Modus travel umroh PT Naila Safaah Wisata Mandiri
Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kalau salag satu tersangka merupakan residivis (orang yang pernah dihukum) atas kasus serupa. Namun, untuk kali ini pelaku mengubah namanya untuk melakukan tindakan yang sama.