Sempat Jadi DPO, Natalia Rusli Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana

- 31 Maret 2023, 09:53 WIB
Daftar pencarian orang (DPO) Natalia Rusli (46) menyerahkan diri ke Polisi setelah buron selama kurang lebih empat bulan dengan kasus penipuan dan penggelapan.
Daftar pencarian orang (DPO) Natalia Rusli (46) menyerahkan diri ke Polisi setelah buron selama kurang lebih empat bulan dengan kasus penipuan dan penggelapan. /Habibi/Polri

ZONABANTEN.com – Natalia Rusli merupakan pengacara asal Indonesia yang lahir di Jakarta, 3 Desember 1976 (47 tahun). Ia pernah menempuh pendidikan di Universitas Timbul Nusantara IBEK Fakultas Hukum dan membuka kantor hukum yang bernama Master Trust Law Firm.

Natalia Rusli menyerahkan diri ke polisi pasca sempat menjadi DPO Polres Metro Jakarta Barat selama empat bulan yaitu sejak Desember 2022 lalu pada Selasa (21/3/2023) malam atau sekitar empat hari lalu.  Natalia langsung ditahan tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

“Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan,” terang Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Andri Kurniawan, Jumat 24 Maret 2023.

Baca Juga: Wanita ini Jadi DPO Polda Banten, Begini Ciri-Cirinya

“Jadi benar bahwa bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO, tapi dia datang menyerahkan diri, yang bersangkutan,” jelasnya.

“Hari Selasa malam, dia datang langsung menyerahkan diri ke Polres. Kemudian langsung diterima oleh penyidik,” sambungnya.

Natalia disebut sebagai tersangka tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan.

Natalia Rusli ditampilkan ke publik dengan menggunakan kaos berwarna oranye dan pengawal polisi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat Senin 27 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan tersangka Natalia dilaporkan seorang wanita karena mengaku mengenal kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Natalia menjanjikan bisa mencairkan aset koperasi milik korban dalam bentuk uang sekiranya 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indosurya.

Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Hukumannya Harus Lebih Berat dari Terdakwa Lain

"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR (Natalia Rusli) ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten,” ungkap Andri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Dilanjutkannya, uang senilai 45 juta diserahkan korban ke tersangka Natalia Rusli pada bulan Juni 2020 lalu. 

Setelahnya, tersangka menyerahkan surat kuasa sebagai pengacara dalam perkara tersebut.

"Tapi sampai sekarang korban tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," ujarnya.

Diketahui tersangka Natalia kemudian menyerah diri ke Polres Metro Jakarta Barat pada tanggal 21 Maret 2023 lalu.

Dia dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x