Dalam menjalankan aksinya, tersangka Natalia menjanjikan bisa mencairkan aset koperasi milik korban dalam bentuk uang sekiranya 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indosurya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Hukumannya Harus Lebih Berat dari Terdakwa Lain
"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR (Natalia Rusli) ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten,” ungkap Andri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Dilanjutkannya, uang senilai 45 juta diserahkan korban ke tersangka Natalia Rusli pada bulan Juni 2020 lalu.
Setelahnya, tersangka menyerahkan surat kuasa sebagai pengacara dalam perkara tersebut.
"Tapi sampai sekarang korban tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," ujarnya.
Diketahui tersangka Natalia kemudian menyerah diri ke Polres Metro Jakarta Barat pada tanggal 21 Maret 2023 lalu.
Dia dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.***