THR 2023 Wajib Dibayar Penuh, 5 Aturan Berikut Harus Ditaati Perusahaan

- 30 Maret 2023, 16:12 WIB
Kemnaker merilis surat edaran tentang pembayaran THR 2023 yang harus dipatuhi perusahaan.
Kemnaker merilis surat edaran tentang pembayaran THR 2023 yang harus dipatuhi perusahaan. /Robert Lens/pexels.com

5. Sanksi Kepada Pengusaha Tak Bayar THR

Terdapat sanksi yang akan diberlakukan oleh Kemnaker. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Peraturan tersebut memuat empat sanksi yang akan diberlakukan apabila THR tidak dibayarkan. Sanksi tersebut adalah:

1. Sanksi teguran tertulis

2. pembatalan kegiatan usaha

3. Pemberhentian sementara atau seluruh alat produksi

4. Pembekuan kegiatan usaha

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, Berikut Daftar Pihak yang Menolak Israel

Demikian aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Perusahaan harus mematuhi aturan tersebut untuk memberikan hak bagi pekerjanya.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x