5. Sanksi Kepada Pengusaha Tak Bayar THR
Terdapat sanksi yang akan diberlakukan oleh Kemnaker. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Peraturan tersebut memuat empat sanksi yang akan diberlakukan apabila THR tidak dibayarkan. Sanksi tersebut adalah:
1. Sanksi teguran tertulis
2. pembatalan kegiatan usaha
3. Pemberhentian sementara atau seluruh alat produksi
4. Pembekuan kegiatan usaha
Baca Juga: Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, Berikut Daftar Pihak yang Menolak Israel
Demikian aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Perusahaan harus mematuhi aturan tersebut untuk memberikan hak bagi pekerjanya.***