1. Pembayaran Maksimal H-7 Lebaran
Kemnaker telah mengimbau para pelaku usaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya setidaknya sepekan sebelum lebaran. Tujuannya agar pekerja tersebut dapat memenuhi kebutuhannya menjelang hari raya.
2. THR Tidak Boleh Dicicil
Pemberian THR tahun 2023 akan memiliki sistem berbeda dengan sebelumnya. Apabila pada saat pandemi pembayaran THR boleh dicicil, untuk THR 2023 pembayarannya harus secara penuh dan tidak boleh dicicil.
3. Besaran THR
THR yang dibayarkan adalah sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka pemberian THR akan mengikuti perhitungan proporsional.
"Misalnya seseorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 dengan setengahnya lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR Rp2 juta" ujar Menaker.
Baca Juga: Menkeu Indonesia Bertemu dengan Menkeu Thailand, Hal Ini yang Dibahas
4. THR Dapat Diberikan Lebih Besar dari Ketentuan Pemerintah
Kemnaker telah memberikan izin bagi perusahaan untuk memberikan THR lebih tinggi dari atura sesuai dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
5. Sanksi Kepada Pengusaha Tak Bayar THR
Terdapat sanksi yang akan diberlakukan oleh Kemnaker. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Peraturan tersebut memuat empat sanksi yang akan diberlakukan apabila THR tidak dibayarkan. Sanksi tersebut adalah:
1. Sanksi teguran tertulis
2. pembatalan kegiatan usaha
3. Pemberhentian sementara atau seluruh alat produksi
4. Pembekuan kegiatan usaha
Baca Juga: Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, Berikut Daftar Pihak yang Menolak Israel
Demikian aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Perusahaan harus mematuhi aturan tersebut untuk memberikan hak bagi pekerjanya.***