Baca Juga: Lantik Pejabat Baru, Sri Mulyani : Pejabat Baru Harus Menjaga dan Membangun Reputasi Kemenkeu
Pada RDPU ini Mahfud MD menegaskan, jangan melibatkan kasus dugaan TPPU ini dengan kasus Rafael Alun, karena kasus ini berbeda dengan kasus Rafael Alun.
Rapat selanjutnya Komisi III DPR RI akan mengundang kembali Menkopolhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, dan kepada PPATK Ivan Yustiavandana.
Hal ini terkait pada rapat 29 Maret 2023 terdapat perbedaan nilai transaksi mencurigakan di Kemenkeu.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, diundangnya Menkeu, Menkopolhukam, dan Kepala PPATK untuk menyinkronkan hasil laporan Menkopolhukan yang menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU, dengan data yang dimiliki Menkeu karena adanya perbedaan selisih jumlah yang sangat jauh.***