Mahfud MD Ungkap 491 ASN Kemenkeu Terlibat Pencucian Uang Hingga Rp349 Triliun

- 30 Maret 2023, 11:49 WIB
Mahfud MD ungkap 491 ASN Kemenkeu terlibat pencucian uang hingga Rp349 triliun
Mahfud MD ungkap 491 ASN Kemenkeu terlibat pencucian uang hingga Rp349 triliun /@mohmahfudmd/Instagram

ZONABANTEN.com - Mahfud MD ungkap 491 ASN Kemenkeu terlibat pencucian uang hingga Rp349 triliun. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, ada 491 orang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemnkeu) yang terlibat dalam dugaan Tindak Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu 23 Maret 2023.

Menko Polhukam mengungkap menyebutkan bahwa dari 491 orang ASN Kemenkeu itu terbagi menjadi tiga kelompok dalam Laporan Hasil Analisis (LHA).

Baca Juga: Soal Tantangan Indonesia di Masa Depan, Mahfud MD Ajak Masyarakat untuk Bersatu sebagai Upaya Antisipasi

Menurutnya, kategori pertama transaksi keungan yang mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35.548.999.280 melibatkan 461 orang ASN Kemenkeu.

Kategori kedua transaksi keuangan mencurigakan diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain, nilai transaksinya mencapai Rp53.821.874.839.402, dan melibatkan 30 orang ASN Kemenkeu.

Untuk kategori ketiga, transaksi yang mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai pentidik tindak pidana asal dan TPPU belum diperoleh data keterlibatan pegawai di Kemenkeu.

Di kategori terakhir, jumlah transaksinya mencapai Rp260.503.313.306 dan tidak melibatkan ASN Kemenkeu.

Baca Juga: Lantik Pejabat Baru, Sri Mulyani : Pejabat Baru Harus Menjaga dan Membangun Reputasi Kemenkeu

Pada RDPU ini Mahfud MD menegaskan, jangan melibatkan kasus dugaan TPPU ini dengan kasus Rafael Alun, karena kasus ini berbeda dengan kasus Rafael Alun.

Rapat selanjutnya Komisi III DPR RI akan mengundang kembali Menkopolhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, dan kepada PPATK Ivan Yustiavandana.

Hal ini terkait pada rapat 29 Maret 2023 terdapat perbedaan nilai transaksi mencurigakan di Kemenkeu.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, diundangnya Menkeu, Menkopolhukam, dan Kepala PPATK untuk menyinkronkan hasil laporan Menkopolhukan yang menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU, dengan data yang dimiliki Menkeu karena adanya perbedaan selisih jumlah yang sangat jauh.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x