Pada Senin,13 Maret 2023, Sri Mulyani menerima surat dari PPATK. Adapun surat tersebut berisi lampiran setebal 43 halaman. Di dalamnya terdapat 300 surat yang mencantumkan total transaksi sebesar 349 triliun rupiah, bukan 300 triliun rupiah.
300 surat itu dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
- 100 surat dengan nilai transaksi 74 triliun rupiah, periode 2009-2023 ditujukan PPATK kepada aparat penegak hukum lainnya.
- 65 surat dengan nilai transaksi 253 triliun rupiah. Isinya transaksi debit/kredit operasional perusahaan dan korporasi yang menurut Sri Mulyani tidak ada kaitannya dengan Kemenkeu.
Yang menjadi sorotan adalah di antara 65 surat itu, ada satu surat yang paling menonjol, sebab memiliki angka senilai 189 triliun rupiah.
- Kemudian, ada 135 surat dengan nilai transaksi 22 triliun rupiah. Kali ini transaksinya berhubungan dengan Kemenkeu.
Baca Juga: Tok! Terdakwa Linda Pujiastuti Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara, Terlibat Kasus Narkoba
Sri Mulyani menyimpulkan bahwa transaksi yang benar-benar berkaitan dengan Kemenkeu adalah senilai 3,3 triliun rupiah, yang merupakan transaksi keseluruhan dari tahun 2009-2023. Transaksi itu merupakan debit/kredit jual beli aset dan jual beli rumah.***