Tok! Terdakwa Linda Pujiastuti Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara, Terlibat Kasus Narkoba

- 27 Maret 2023, 18:53 WIB
Linda berterima kasih kepada Jaksa usai selesai dibacakan tuntutan 18 tahun penjara
Linda berterima kasih kepada Jaksa usai selesai dibacakan tuntutan 18 tahun penjara /

ZONABANTEN.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Linda Pujiastuti alias Anita Cepu pada sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.

Iwan Ginting selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Jaksa Paris Manalu, membacakan tuntutan tersebut.

Baca Juga: Dugaan Kasus Pengedaran Narkoba, Terdakwa Dody Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa.

Baca Juga: Angelina Jolie Keciduk Jalan Bareng Konglomerat Inggris, Siapakah Dia?

Baca Juga: Angelina Jolie Keciduk Jalan Bareng Konglomerat Inggris, Siapakah Dia?

Terdakwa Linda Pujiastuti merupakan salah satu orang yang berperan untuk menjadi perantara penjualan narkoba atas perintah Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Linda Pujiastuti atau Anita Cepu dikenai pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x