Hal ini sesuai dengan isi pasal 23 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana sudah dirubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antar anggota DK OJK dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.
Ada empat tahap seleksi yang harus dilewati oleh calon anggota non ex-officio DK OJK yaitu tahap tahap seleksi administrasi, tahap penilaian dan masukan dari masyarakat (rekam jejak dan makalah pendaftar), tahap penilaian dan pemeriksaan kesehatan, serta yang terakhir tahap wawancara.
Keempat tahap yang telah dijelaskan tersedia di website DK OJK, https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, website Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id , dan website Bank Indonesia www.bi.go.id
“Panitia seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada calon anggota non ex-officio DK OJK. Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya. ***